Oleh :Risnasari. K, S.Pd
Musyawarah Desa Penetapan Calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) Tahun 2026 Desa Tadaumera, Kecamatan Ngapa, Kabupaten Kolaka Utara, berlangsung dengan tertib dan penuh semangat kebersamaan. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya pemerintah desa dalam memastikan penyaluran bantuan tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Acara tersebut secara resmi dibuka oleh Kepala Desa Tadaumera, Ahmad Yani. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya transparansi dan keadilan dalam proses penetapan calon penerima BLT. Ia juga mengajak seluruh peserta musyawarah untuk berperan aktif memberikan masukan demi menghasilkan keputusan yang benar-benar mencerminkan kondisi riil masyarakat desa.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kasi PMD Kecamatan Ngapa, Marlina Bandong, S.Pd. Yang memberikan arahan terkait regulasi dan mekanisme penyaluran BLT Tahun 2026. Kehadirannya menjadi bentuk dukungan pemerintah kecamatan dalam mengawal proses musyawarah desa agar berjalan sesuai aturan yang telah ditetapkan.
Selain itu, kegiatan ini juga didampingi oleh Pendamping Lokal Desa (PLD) Muh. Idris dan Pendamping Desa (PD) Junaidi, SE. Keduanya berperan aktif dalam memberikan pendampingan teknis serta memastikan bahwa proses verifikasi dan validasi data calon KPM dilakukan secara objektif dan akurat.
Musyawarah desa ini dihadiri oleh berbagai unsur masyarakat, termasuk perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, serta perwakilan warga. Dalam forum tersebut, dilakukan pembahasan dan pencermatan data calon penerima BLT berdasarkan kriteria yang telah ditentukan, seperti kondisi ekonomi, tingkat kesejahteraan, serta dampak sosial yang dirasakan oleh masing-masing keluarga.
Proses diskusi berlangsung secara terbuka dan partisipatif, di mana setiap peserta diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat maupun usulan. Hal ini bertujuan untuk meminimalisir potensi kesalahan data serta menghindari terjadinya kecemburuan sosial di tengah masyarakat.
Hasil dari musyawarah desa ini kemudian dituangkan dalam berita acara yang akan menjadi dasar penetapan resmi calon KPM BLT Tahun 2026 di Desa Tadaumera. Diharapkan melalui proses yang transparan dan akuntabel ini, bantuan yang diberikan dapat benar-benar membantu masyarakat yang membutuhkan serta meningkatkan kesejahteraan warga desa secara keseluruhan.